top of page

Perkembangan Regulasi PLTS di Indonesia

PLTS di Indonesia menjadi perhatian khusus sejak adanya PLTS terapung Cirata Kabupaten Purwakarta. PLTS ini menjadi yang terbesar di ASEAN dengan luas 200 hektar. Pembangkit ini memiliki kapasitas 192 Mega Watt peak (MWp).


Ini merupakan salah satu bentuk gerakan untuk mempromosikan pemasangan PLTS atap untuk kebutuhan rumah tangga maupun industri. Walau baru terlihat pada beberapa tahun terakhir, namun gagasan tentang pengembangan energi surya di Indonesia sudah ada sejak tahun 1980 silam.


Perkembangan Regulasi PLTS di Indonesia

Marlistya Citraningrum, Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan Institute for Essential Services Reform (IESR) memaparkan, perjalanan panjang energi surya di Indonesia sejak dahulu kala.


Sebelum tahun 2018, direksi PT. PL sudah mengeluarkan peraturan tentang pemanfaatan energi listrik dari fotovoltaik oleh pelanggan PLN. Aturan ini berisi tentang instalasi PLTS atap diperbolehkan beroperasi paralel dengan jaringan PLN. Ekspor kelebihan listrik diperbolehkan dengan skema net-metering, tarif 1:1.


Marlistya menentukan, setelah ada Peraturan Menteri ESDM No.49 tahun 2018 tentang penggunaan sistem PLTS atap oleh konsumen PT PLN, Permen ESDM mengatur mengenai diperbolehkan instalasi PLTS atap ersambung jaringan, kapasitas PLTS atap maksimum 100 dari daya terpasang, diukur dari kapasitas inverter, ekspor kelebihan diperbolehkan dengan skema net-metering tarif 1:0,65.


Selain itu, ada perhitungan offset di akhir bulan dan deposit kelebihan diperbolehkan hingga periode tiga bulan, prosedur teknik dan perizinan akan dijelaskan serta diberlakukan biaya paralel untuk pelanggan industri. 


“Pada dasarnya, peraturan Menteri ESDM tersebut bisa disebut sebagai peraturan PLTS atap “original”. Namun demikian, terdapat perubahan di tahun 2019, dimana instalasi PLTS atap memerlukan izin operasi dan merujuk pada Permen ESDM No 12/2019, instalasi <500 kVA tidak memerlukan izin operasi. Kemudian, biaya paralel industri untuk pelanggan industri diturunkan menjadi 5 jam/bulan dari 40 jam/bulan serta biaya darurat dihapuskan,” terang Marlistya. 


Dengan aturan tersebut, terdapat pertumbuhan PLTS atap di rentang 2018-2020. Selain itu, berbagai pabrik mulai memasang PLTS atap. 


Dengan pertumbuhan itu, munculah regulasi terbaru melalui Permen ESDM No.26 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur tentang PLTS atap tersambung jaringan diperbolehkan di semua wilayah pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPLTU), kapasitas PLTS atap maksimum 100 dari daya ter[asag dengan diukur dari kapasitas inverter, ekspor kelebihan listrik diperbolehkan dengan skema net-metering, tarif 1:1, perhitungan offset dilakukan di akhir bulan dan deposit kelebihan diperbolehkan hingga periode enam bulan. 


“Sayangnya, peraturan tersebut baru diumumkan pada tahun 2022. Ketika Permen ESDM No 26 Tahun 2021 terbit, justru terdapat pembatasan kapasitas pemasangan 10-15% atau lebih rendah di seluruh wilayah Indonesia, serta tarif ekspor listrik tetap 0,65 sesuai Permen ESDM lama. Pembatasan ini bisa ditemui ketika konsumen mengajukan izin pemasangan PLTS atap di rumahnya, lalu terdapat surat balasan dari PLN yang berisikan pembatasan tersebut,” ujar Marlistya. 


Pembatasan kapasitas itu, kata Marlistya, terjadi secara universal di Indonesia hingga muncul pengaduan konsumen terkait hal tersebut melalui lembaga asosiasi. Dengan adanya kondisi tersebut, menjadikan 2022 sebagai tahun  pertama yang pengembangan PLTS atapnya justru mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. 


Mengutip data Kementerian ESDM 2023, ujar Marlistya, pertumbuhan pelanggan PLTS atap di 2018 mencapai 609, 1.064 di 2019, 1.334 di 2020, 1.787 di 2021, dan 1.667 di 2022. Regulasi PLTS berdasarkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021


Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum berlaku sejak 20 Agustus 2021.


Namun peraturan ini belum dijalankan karena pemerintah masih menghitung seberapa besar pengaruhnya terhadap sistem pasokan listrik yang ada di PLN.

Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:

  1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%;

  2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;

  3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);

  4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;

  5. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap;

  6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU; dan

  7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

Senin, 5 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menyetujui revisi Permen ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Surya (PLTS) yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. 


Revisi tersebut mengatur apabila ada kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) dari PLN maka akan dibebankan ke negara sesuai dengan perundingan. 


Nantinya, kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen. Namun nantinya tetap ada kuota yang ditetapkan oleh PLN melalui persetujuan Direktorat Jendral Ketenagalistrikan ESDM dan dikaji oleh Direktorat Jendral EBT KE ESDM untuk setiap sistem di suatu wilayah. 


Regulasi PLTS di Indonesia semakin berkembang seiring dengan minat dan kebutuhan untuk menghasilkan energi baru terbarukan. Salah satunya dengan memanfaatkan energi matahari. 


Anda pun dapat memakai energi matahari untuk rumah Anda melalui Batari Energi. Konsultasikan masalah Anda melalui situs kami agar segera diproses.


Referensi:



6 tampilan0 komentar

Comentarios


bottom of page